Aparat Kepolisian Bongkar Praktik Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Aparat penegak hukum dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan pasir ilegal yang merugikan negara di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan, seorang koordinator lapangan berinisial ACS berhasil diamankan.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Penyelidikan mendalam mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang melanggar hukum.

Menurut keterangan dari pelaku yang berhasil diamankan, aktivitas penambangan ilegal ini baru berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Kendati demikian, dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian negara sangat signifikan, diperkirakan mencapai angka Rp 1 miliar. Brigjen Nunung Syaifuddin menekankan bahwa angka kerugian ini terbilang fantastis untuk periode waktu yang relatif singkat, dan potensi kerugian akan semakin besar jika praktik ilegal ini terus berlanjut.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Satu unit ekskavator
  • Sebelas unit truk
  • Sejumlah dokumen terkait penjualan pasir ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal ini dilakukan oleh individu atau kelompok perorangan, bukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi. Kombes Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merasa dirugikan. Pemegang IUP yang sah merasa wilayah izin usaha pertambangannya telah dieksploitasi secara ilegal oleh pihak lain, sehingga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Pasir hasil penambangan ilegal tersebut, menurut keterangan Kombes Edy Suwandono, dijual ke berbagai tempat, termasuk toko-toko bangunan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penambang ilegal yang terlibat dalam praktik ini. Fokus penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi para pembeli pasir ilegal, yang diduga merupakan toko-toko bangunan atau pihak lain yang membutuhkan pasokan pasir dalam jumlah besar. Selain itu, polisi juga berupaya untuk mengungkap pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.