Perpres Pengadaan Barang/Jasa Era Prabowo Dikritik ICW: Potensi Konflik Kepentingan Mengintai

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik tajam terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres yang baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2025 ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi membuka celah praktik korupsi dan konflik kepentingan.

Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, secara khusus menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur tentang metode penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa, yang diperbolehkan dengan syarat "keadaan tertentu". ICW khawatir bahwa frasa "keadaan tertentu" yang tidak jelas ini dapat disalahgunakan untuk memprioritaskan program-program tertentu yang dekat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Penunjukan langsung, berdasarkan berbagai kajian, sangat rentan terhadap konflik kepentingan. Misalnya, penyedia barang atau jasa dipilih karena memiliki kedekatan dengan pejabat pemerintah," ujar Erma dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Erma menambahkan bahwa Perpres ini terkesan hanya mengubah aspek formalitas tanpa menyentuh akar permasalahan yang mendasari praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. ICW berpendapat bahwa untuk mencegah konflik kepentingan, proses pengadaan sebaiknya dilakukan melalui tender terbuka dan transparan. Dengan cara ini, masyarakat dapat memantau dan mengawasi proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

Selain potensi konflik kepentingan, ICW juga menyoroti potensi persaingan usaha yang tidak sehat akibat metode penunjukan langsung. Menurut Erma, Perpres ini gagal memperkuat upaya pencegahan konflik kepentingan.

ICW juga menyoroti Pasal 77 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang peran masyarakat dalam melaporkan dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa. Namun, ICW menilai aturan ini tidak spesifik dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pelapor. Selain itu, ICW menekankan bahwa pengawasan internal di tingkat kementerian dan pemerintah daerah perlu diperkuat, mengingat banyak kasus korupsi PBJ melibatkan pejabat tinggi.

Secara keseluruhan, ICW menilai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 belum cukup kuat untuk memberantas korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. ICW mendesak pemerintah untuk melakukan revisi yang lebih komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan memperhatikan rekomendasi dari lembaga-lembaga antikorupsi.