Oknum TNI Gunakan Amunisi Ilegal dalam Kasus Penembakan yang Menewaskan Tiga Anggota Polri di Way Kanan
Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, terungkap bahwa Kopda Bazarsah, oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, menggunakan amunisi ilegal yang dikumpulkannya dari sisa latihan menembak.
Letnan Kolonel CKM D Butar Butar, Oditur Militer yang membacakan dakwaan pada hari Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengumpulkan peluru kaliber 5,56 milimeter sejak tahun 2018. Senjata laras panjang jenis SS1 yang digunakan Kopda Bazarsah diperoleh dengan cara meminjam dari rekannya.
"Terdakwa mengumpulkan peluru yang sudah tidak terhitung jumlahnya. Senjata itu sering digunakan untuk berburu dan menjaga diri," ujar Oditur.
Senjata SS1 tersebut, yang merupakan hasil produksi Pindad, diketahui telah dimodifikasi dengan komponen dari jenis FNC. Amunisi kaliber 5,56mm yang digunakan memiliki daya tembus yang tinggi. Fakta yang lebih mengejutkan adalah bahwa amunisi tersebut mampu menembus rompi anti peluru, yang menyebabkan kematian Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Saat kejadian, Kopda Bazarsah membawa magazine yang berisi 30 butir peluru. Setelah penembakan terjadi, ditemukan sisa 20 butir peluru kaliber 5,56mm. Oditur Militer menekankan bahwa senjata tersebut selalu dibawa oleh terdakwa untuk tujuan menjaga diri.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto ditutup setelah pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (16/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota TNI dan penggunaan amunisi ilegal. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penembakan dan bagaimana terdakwa dapat mengumpulkan amunisi sisa latihan dalam jumlah yang signifikan.