Penataan Parkir Jalan Kapas Yogyakarta: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan baru terkait penataan parkir di sepanjang Jalan Kapas. Kebijakan ini membatasi area parkir hanya di sisi timur jalan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan mengingat padatnya aktivitas di Jalan Kapas, yang meliputi area perkantoran, kampus, dan sekolah. “Tujuan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan jalan dapat berfungsi optimal dan lalu lintas berjalan lancar. Mengingat padatnya aktivitas di kawasan ini, kami melakukan penataan terkait pemanfaatan sebagian jalan untuk parkir, yaitu hanya di sisi timur,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa rambu larangan parkir telah dipasang di sisi barat Jalan Kapas. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Penegakan hukum akan dilakukan jika masih ada kendaraan yang parkir di sisi barat jalan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Aturan ini berlaku untuk semua, tanpa memandang status atau jenis kendaraan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Arif.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum. “Kami mengajak warga masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Untuk kawasan Jalan Kapas juga mudah diakses menggunakan bus. Memang mengubah kebiasaan itu sulit, tapi bukan berarti tidak mungkin,” imbuhnya.

Sutinah, seorang juru parkir yang telah bekerja di Jalan Kapas selama lebih dari 10 tahun, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan parkir yang baru. “Sebelumnya, parkir memang diperbolehkan di kedua sisi jalan, sehingga seringkali menyebabkan kemacetan. Saya siap untuk menindaklanjuti aturan baru ini dan akan mengingatkan para pengguna jalan untuk tidak parkir di sisi barat,” katanya.

Dengan adanya penataan parkir ini, diharapkan Jalan Kapas dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik.