Terjerat Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik FP Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Banyuwangi – JS, ayah dari penyanyi cilik FP yang namanya tengah melambung, kini harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus perjudian online. Pihak kepolisian Resor Kota Banyuwangi mengonfirmasi bahwa JS terancam hukuman pidana yang cukup berat atas perbuatannya tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa JS berpotensi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar 25 juta rupiah bagi pelaku perjudian ilegal.

Namun, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang akan menjerat JS, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penerapan UU ITE ini didasarkan pada fakta bahwa perjudian yang dilakukan JS dilakukan secara online, sehingga ada unsur penyebaran informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), memberikan ancaman hukuman yang tidak ringan bagi pelaku perjudian online. Pelanggar dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

Penangkapan JS sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah Kecamatan Srono. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan JS bersama dengan empat pelaku judi online lainnya di wilayah tersebut.

Diketahui bahwa JS telah aktif bermain judi online jenis mahyong selama sebulan terakhir. Ia menggunakan platform daring tersebut sebagai sarana hiburan di waktu senggangnya. Namun, keasyikan tersebut kini membawanya pada konsekuensi hukum yang serius dan berpotensi merenggut kebebasannya.