Pemerintah Pertahankan Luas Minimum Rumah Subsidi, Opsi 18 Meter Persegi Tetap Berlaku

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa luas minimum rumah subsidi tidak akan diubah menjadi 18 meter persegi dari standar sebelumnya yaitu 21 meter persegi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian regulasi untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat saat ini.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini mencakup penambahan fitur baru, termasuk mempertimbangkan pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi. Inisiatif ini merupakan respons terhadap usulan dari berbagai pihak dan masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian PKP. Sri Haryati juga memastikan bahwa tipe rumah subsidi 36 dan 60 tidak akan dihapuskan.

"Saya tekankan, tidak ada perubahan, tetapi regulasi ini kita sesuaikan. Tipe 36-60 tetap ada. Kita punya Permen prototipe untuk tipe 36, dan itu tetap ada. Jadi, ini bukan pengganti, tetapi penambahan fitur," ujar Sri Haryati di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, dengan mempertahankan berbagai tipe hunian bersubsidi, pemerintah memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. Kebijakan ini memungkinkan individu, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja, untuk memilih tipe rumah yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

"Masyarakat akan memiliki opsi untuk memilih. Misalnya, seorang fresh graduate yang baru bekerja dapat memilih rumah dengan cicilan yang sesuai dengan kemampuan mereka, karena saat ini mereka masih lajang dan membutuhkan rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka," tambahnya.

Sri Haryati juga menjelaskan bahwa kebijakan rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012. Keputusan MK ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk merancang rumah subsidi dengan ukuran yang lebih efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip rumah layak huni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang diubah melalui PP Nomor 12 Tahun 2021, memang mengatur ukuran lahan kavling antara 60-200 meter persegi, dengan lebar muka minimal 5 meter. Namun, ketentuan ini terdapat dalam penjelasan, bukan dalam batang tubuh peraturan.

Ia menekankan bahwa konsep rumah subsidi minimalis bukan bertujuan untuk mengurangi kualitas hunian, melainkan untuk menyediakan alternatif yang lebih terjangkau dan strategis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi juga tetap sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.

"Luas tersebut masih memenuhi standar kebutuhan ruang per jiwa sekitar 6,4 meter persegi hingga 9 meter persegi, khususnya untuk keluarga kecil atau lajang," jelasnya.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Luas minimum rumah subsidi tetap 21 meter persegi.
  • Pemerintah menambahkan opsi rumah subsidi berukuran 18 meter persegi.
  • Tipe rumah subsidi 36 dan 60 tetap tersedia.
  • Kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan finansial MBR.
  • Kebijakan ini sesuai dengan Putusan MK dan SNI yang berlaku.