Pengasuh Pesantren di Bangkalan Dihukum 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Santri
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Bangkalan, Jawa Timur, telah mencapai babak akhir dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku, Saifullah (45). Putusan ini terkait dengan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang santrinya di Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Kuasa hukum korban, Risang Bima Wijaya, menyampaikan bahwa keluarga korban menerima putusan tersebut dan menganggapnya setimpal dengan perbuatan terdakwa. Menurutnya, status pelaku sebagai pendidik dan pengasuh ponpes menjadi faktor pemberat dalam vonis ini. "Vonis yang diberikan cukup tinggi, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik dan pengasuh pondok pesantren," ujar Risang. Ia menambahkan, hukuman minimal untuk kasus serupa adalah 6 tahun, namun diperberat karena status terdakwa.
Kondisi korban saat ini dilaporkan stabil dan telah dipindahkan ke sekolah lain di wilayah Bangkalan. Risang menjelaskan bahwa korban sudah bersekolah di tingkat SMP.
Sementara itu, kuasa hukum Saifullah, Bachtiar Pradinata, menilai vonis tersebut terlalu berat. Ia berpendapat bahwa fakta bahwa pelaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan hanya ada satu korban yang melapor seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman. "Pelaku tidak sampai menyetubuhi dan jumlah korban itu satu, seharusnya itu menjadi hal yang meringankan," kata Bachtiar. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari terungkapnya percakapan WhatsApp antara Saifullah dan korban. Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga memaksa korban yang masih di bawah umur untuk memenuhi hasratnya dengan iming-iming nilai bagus. Setelah percakapan tersebut beredar luas, Saifullah sempat melarikan diri ke Probolinggo dan mengganti nomor teleponnya untuk menghindari kejaran polisi. Namun, petugas berhasil menangkapnya di rumah seorang kerabatnya.
Walaupun tidak terjadi persetubuhan, tindakan cabul yang dilakukan Saifullah menyebabkan trauma pada korban. Diduga, terdapat korban lain selain yang melapor, namun hanya satu yang secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Rangkuman Fakta:
- Terdakwa: Saifullah (45), pengasuh pondok pesantren.
- Lokasi: Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
- Vonis: 12 tahun penjara.
- Alasan Pemberatan Hukuman: Status pelaku sebagai pendidik dan pengasuh ponpes.
- Kondisi Korban: Stabil dan telah dipindahkan ke sekolah lain.
- Pembelaan Terdakwa: Tidak ada persetubuhan dan hanya satu korban melapor.
- Awal Mula Kasus: Terungkapnya percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
- Upaya Pelarian: Pelaku sempat melarikan diri ke Probolinggo dan mengganti nomor telepon.
- Dugaan Korban Lain: Terdapat dugaan korban lain selain yang melapor.