Penolakan Berujung Ricuh Warnai Eksekusi Rumah di Lumajang

Ricuh mewarnai proses eksekusi sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu (11/6/2025). Penolakan dari pemilik rumah menjadi pemicu utama kericuhan tersebut.

Halimatus, pemilik rumah yang didampingi keluarganya, secara tegas menolak upaya pengosongan rumah mereka. Aksi penolakan ini memicu perdebatan sengit dengan pihak yang hendak melaksanakan eksekusi. Bahkan, keluarga Halimatus berusaha menghalau sekelompok orang yang diduga merupakan kelompok preman yang disewa oleh pihak pemohon, Astro, yang dalam hal ini diwakili oleh Aris.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat dua unit truk dan sebuah ekskavator telah disiapkan untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah dan meratakan bangunan tersebut. Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang dikeluarkan pada tahun 2004.

"Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sesuai dengan perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap Tenny di lokasi kejadian.

Sementara itu, Toha, kuasa hukum dari pihak termohon, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Menurutnya, penolakan terhadap eksekusi ini didasari oleh proses perlawanan hukum yang masih berlangsung di pengadilan.

Toha meminta agar eksekusi ditangguhkan sampai ada putusan final dari gugatan yang diajukan. Ia menegaskan bahwa kliennya bersedia mengosongkan bangunan tersebut, asalkan tidak dilakukan pembongkaran.

"Kami keberatan jika bangunan ini diruntuhkan. Namun, untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai, kami setuju, sampai nanti proses di pengadilan selesai," pungkas Toha.