Kejaksaan Jambi Terus Dalami Dugaan Korupsi Parkir Angsoduo Meski Dana Ratusan Juta Dikembalikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Pasar Angsoduo, Kota Jambi. Penegasan ini disampaikan meskipun pihak pengelola parkir telah mengembalikan sejumlah dana yang signifikan kepada negara.

"Penyelidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pasar Angsoduo tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono, kepada awak media. Ia menambahkan, pengembalian dana senilai Rp 734 juta oleh pihak terkait tidak serta merta menghentikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Dana tersebut, menurut Sumarsono, saat ini berstatus sebagai titipan dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).

Kasus ini bermula dari adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penyetoran dana parkir ke kas daerah selama periode tahun 2023. Kejari Jambi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Angsoduo. Pihak-pihak yang dimintai keterangan meliputi unsur pengelola pasar, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, serta pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelum penyelidikan memasuki tahap yang lebih lanjut, Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, secara proaktif mendatangi Kantor Kejari Jambi dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 734 juta. Dana tersebut diduga merupakan potensi kerugian negara yang timbul dari sektor pajak parkir Pasar Angsoduo selama masa pengelolaan oleh PT EBN, yakni sekitar 10 bulan. Tindakan pengembalian dana ini tidak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi. Kejaksaan Negeri Jambi tetap akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumarsono menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap diutamakan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang. Kejari Jambi akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara jelas dan komprehensif dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir Pasar Angsoduo.

Kejaksaan juga mengapresiasi langkah kooperatif dari pihak PT EBN yang telah mengembalikan dana tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat terhadap hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Kejari Jambi berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

Kasus dugaan korupsi parkir Pasar Angsoduo ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pengelolaan keuangan daerah. Kejaksaan Negeri Jambi akan terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.