KPK Telusuri Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Dana Operasional Mantan Gubernur Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2020 hingga 2022. Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1,2 triliun.
"Perhitungan kerugian negara sementara ini mencapai angka Rp 1,2 triliun," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Menurut penyidikan, DE diduga kuat melakukan tindakan koruptif tersebut bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
"Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua," jelas Budi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Salah satunya adalah seorang penyedia jasa penukaran mata uang (money changer) di Jakarta berinisial WT. Pemeriksaan terhadap WT bertujuan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi WT, penyidik berupaya menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ini dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," lanjut Budi.
KPK juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Papua dapat meningkatkan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK secara intensif melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua.
"Jika kita melihat skor MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention) di Provinsi Papua untuk tahun 2024, angkanya berada pada 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya, yaitu 55 poin," kata Budi.
KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat Papua terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan terkait penggunaan dana operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Bahkan, Lukas Enembe dilaporkan menggunakan dana operasional atau uang makan hingga Rp 1 miliar per hari.
Alokasi dana yang fantastis ini diduga telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas Enembe. Ia diduga membuat peraturan gubernur (pergub) untuk melegalkan tindakan tersebut.
"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 27 Juni 2023.
Dengan menerbitkan pergub tersebut, Lukas Enembe diduga berupaya mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana operasional yang mencapai Rp 1 triliun per tahun.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara yang timbul.