Ribuan Warga Eks Timor Timur Mendapatkan Akses Perumahan di Kabupaten Kupang Meskipun Ada Investigasi Korupsi
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi titik terang bagi ribuan warga eks pejuang Timor Timur (Tim-Tim) yang kini diizinkan untuk menghuni 2.100 unit rumah tipe 36 yang didanai oleh pemerintah pusat. Perumahan ini terletak di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, memberikan lampu hijau bagi warga eks Tim-Tim untuk segera menempati rumah-rumah tersebut. Persetujuan ini diberikan meskipun proyek pembangunan perumahan itu tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penegasan ini disampaikan setelah rapat koordinasi antara Kajati NTT dengan berbagai pihak terkait.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, dan Bupati Kupang, Yoseph Lede. Pertemuan penting ini berlangsung di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Ada aspirasi yang berkembang di masyarakat, mereka ingin segera menempati rumah-rumah itu, namun terhambat karena adanya penyelidikan. Saya tegaskan, kami tidak melarang! Silakan tempati," ujar Zet Tadung Allo.
Kajati NTT menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan perumahan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab negara untuk mengawasi dan mengamankan setiap proyek pembangunan agar tepat sasaran. Pihaknya ingin memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel, tanpa adanya celah untuk penyimpangan.
Saat ini, tim penyelidik sedang fokus pada pengumpulan data dan informasi untuk memastikan apakah pembangunan perumahan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu, mereka juga menelusuri kemungkinan adanya kebocoran atau penyelewengan anggaran, mengingat total anggaran proyek mencapai hampir satu triliun rupiah.
"Ada penggunaan uang negara dalam proyek ini. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa anggaran yang telah dikeluarkan diwujudkan dalam bentuk fisik yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Zet Tadung Allo.
Untuk mendukung proses penyelidikan, Kejati NTT telah menyiapkan tim ahli untuk melakukan audit. Jika hasil audit tidak menemukan adanya kerugian negara, maka penyelidikan akan dihentikan. Namun, jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penyelidikan:
- Pengumpulan Data dan Informasi: Memastikan pembangunan sesuai spesifikasi.
- Pencegahan Kebocoran Anggaran: Menyelidiki potensi penyelewengan anggaran.
- Audit oleh Ahli: Menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Dengan adanya izin bagi warga eks Tim-Tim untuk menempati rumah-rumah tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan bagi mereka. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan korupsi akan terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.