Tasyi Athasyia Polisikan Dua Akun TikTok atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Tasyi Athasyia Laporkan Pencemaran Nama Baik di TikTok

Selebgram dan kreator konten kuliner, Luly Athasyia atau yang lebih dikenal sebagai Tasyi Athasyia, resmi melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Maret 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepadanya melalui kedua akun tersebut. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi laporan tersebut dan menjelaskan inti permasalahan yang dilaporkan.

Menurut keterangan kepolisian, kedua akun TikTok tersebut menuduh Tasyi Athasyia melakukan black campaign terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa ulasan yang dibuat Tasyi telah menyebabkan sejumlah UMKM mengalami kebangkrutan. Namun, pihak Tasyi membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa ulasan yang diberikan Tasyi bersifat jujur dan objektif, tanpa ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan bisnis UMKM tertentu, serta tidak menerima imbalan dari pihak manapun untuk memberikan ulasan negatif.

Pihak kepolisian menekankan bahwa unggahan di kedua akun TikTok tersebut mengklaim penyebab kebangkrutan UMKM adalah karena komentar Tasyi yang dianggap menyorot kekurangan produk tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kondisi tersebut. Hal ini, menurut Tasyi, merupakan bentuk fitnah yang telah merugikan reputasinya dan citra bisnisnya. Laporan polisi yang diajukan Tasyi telah teregister dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Tasyi Athasyia menjerat terlapor dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 311 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana terkait penyebaran informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik seseorang. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Tasyi Athasyia dan juga memberikan efek jera bagi pengguna media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial serta bertanggung jawab atas setiap informasi yang disebarluaskan. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi pembelajaran penting bagi pengguna internet untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Kedua akun tersebut menuduh Tasyi melakukan black campaign terhadap UMKM.
  • Tasyi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan ulasannya jujur dan objektif.
  • Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
  • Tasyi menjerat terlapor dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP.
  • Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.