Kejagung Jelaskan Peran Jamdatun dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Pemberian Rekomendasi Layaknya Resep Dokter

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait peran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumpamakan Jamdatun sebagai seorang dokter yang memberikan resep kepada pasien (Kemendikbudristek).

"Jaksa Pengacara Negara ini ibaratkan dokter yang memberikan resep. Ada sakitnya, ada masalahnya, lalu dikonsultasikan, lalu diperiksa data-datanya, didiagnosa, dianalisis, lalu diberi resep obatnya," ujar Harli Siregar di Jakarta, menekankan bahwa Jamdatun bertindak sebagai pemberi saran dan rekomendasi berdasarkan data dan regulasi yang ada.

Menurut Harli, sejak awal, Jamdatun telah merekomendasikan kepada Kemendikbudristek untuk memprioritaskan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Rekomendasi ini didasarkan pada analisis dan pertimbangan yang matang terkait kebutuhan dan efektivitas penggunaan. Namun, implementasi di lapangan justru berbeda dari rekomendasi yang diberikan.

Kejaksaan Agung menekankan bahwa Jamdatun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Kemendikbudristek mengikuti rekomendasi yang telah diberikan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendikbudristek sebagai pembuat program dan kebijakan. Pihak kejaksaan menggarisbawahi bahwa peran Jamdatun sebatas memberikan saran dan pendampingan hukum untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau mau baik, ini, ini, ini. Kalau itu (obat) dibeli, dimakan. Atau, tidak dibeli dan tidak dimakan, itu sangat berpulang kepada pemohon," lanjut Harli, menggambarkan bahwa implementasi rekomendasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek.

Menanggapi pertanyaan mengenai rincian rekomendasi dan tindakan Kemendikbudristek, Harli menyatakan bahwa hal tersebut akan terungkap seiring dengan berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan meminimalisir potensi konflik kepentingan.

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta. Nadiem menjelaskan bahwa pendampingan dari Jamdatun dan pihak-pihak lain bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini melibatkan anggaran yang signifikan, mencapai Rp 9,9 triliun. Saat ini, penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan penghitungan kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.

Berikut ini poin penting dalam berita:

  • Peran Jamdatun: Memberikan rekomendasi dan pendampingan hukum dalam proses pengadaan.
  • Rekomendasi Awal: Menganjurkan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows.
  • Keputusan Akhir: Tetap berada di tangan Kemendikbudristek.
  • Proses Penyidikan: Kasus dugaan korupsi sedang dalam tahap penyidikan.
  • Anggaran: Pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.