Mantan Sekjen Kemenaker Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, memilih untuk tidak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu.

Fokus pemeriksaan terhadap Heri Sudarmanto adalah dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Setelah keluar dari Gedung KPK, Heri Sudarmanto tampak mengenakan masker dan berupaya menghindari awak media yang telah menunggunya. Ia memilih untuk bergabung dengan kerumunan pegawai KPK dan berlalu tanpa memberikan pernyataan apapun.

Sejumlah wartawan mencoba mendekati Heri untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Pertanyaan mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hanya dijawab singkat oleh Heri dengan mengatakan "Hanya sedikit," sebelum kemudian bergegas meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Kemenaker. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak tanggal 19 Mei 2025. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari berbagai tingkatan jabatan di Kemenaker.

Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  • Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
  • Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
  • Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  • Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf
  • Jamal Shodiqin (JMS): Staf
  • Alfa Eshad (ALF): Staf

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan dari para pemohon izin RPTKA dengan total mencapai Rp 53,7 miliar selama periode 2019-2024. Jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta
  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar

Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan untuk memastikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.