ICW Ungkap Ribuan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Lima Tahun Terakhir

Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis data yang mengejutkan terkait kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam kurun waktu lima tahun, mulai dari 2019 hingga 2023, tercatat ada ribuan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan PBJ.

Data yang dihimpun ICW menunjukkan bahwa selama periode tersebut, terdapat total 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang berhasil diungkap. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 2.898 orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini mencerminkan betapa masifnya praktik korupsi di sektor PBJ, yang notabene merupakan salah satu sektor yang krusial dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi PBJ berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian besar dari mereka adalah penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Selain itu, terdapat pula pihak swasta yang turut terlibat, termasuk para kontraktor dan penyedia barang/jasa. Bahkan, tidak sedikit kepala desa serta direktur atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terseret dalam kasus-kasus korupsi ini.

Modus operandi yang digunakan para pelaku korupsi PBJ pun beragam. ICW mencatat bahwa modus yang paling sering digunakan adalah penyalahgunaan anggaran, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, terdapat pula praktik proyek fiktif, di mana proyek pengadaan barang dan jasa hanya ada di atas kertas, sementara pelaksanaannya tidak pernah terealisasi. Modus lainnya yang juga sering ditemukan adalah penggelapan, mark-up harga, penyalahgunaan wewenang, suap, pemotongan anggaran, dan pungutan liar.

Jenis korupsi yang paling dominan dalam kasus-kasus PBJ adalah kerugian keuangan negara. ICW mencatat bahwa terdapat 1.101 kasus yang menyebabkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Menanggapi temuan ini, ICW menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) belum mampu menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam mencegah praktik korupsi di sektor PBJ. ICW berpendapat bahwa perlu adanya perbaikan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif untuk mencegah terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Perpres baru sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan yang secara spesifik mengatur atau memperbaiki sistem yang ada," ujar Erma.

ICW mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap Perpres PBJP dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran negara yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan.

Berikut adalah daftar modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang berhasil diidentifikasi ICW:

  • Penyalahgunaan anggaran
  • Proyek fiktif
  • Penggelapan
  • Mark-up harga
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Suap
  • Pemotongan anggaran
  • Pungutan liar