Jakarta Siapkan Sanksi Bagi Perokok di Area Terlarang, Denda hingga Rp 250 Ribu Menanti
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memfinalisasi aturan yang akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini mengatur denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial bagi pelanggar yang merokok di area yang dilarang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di ibu kota. Sanksi ini akan diberlakukan di berbagai lokasi strategis yang rentan terhadap paparan asap rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, arena bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, dan fasilitas olahraga. Batas kawasan tanpa rokok di area-area tersebut adalah pagar terluar.
Selain sanksi bagi perokok individu, Ranperda KTR juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan penjualan rokok secara ilegal. Denda sebesar Rp 50 juta akan dikenakan bagi pelanggaran terkait iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta. Pelanggaran yang sama di dalam kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp 1 juta. Penjual rokok yang beroperasi dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak juga akan dikenakan denda Rp 1 juta, sementara pelanggaran terkait pemajangan rokok di tempat penjualan akan dikenakan denda Rp 10 juta.
Penegakan hukum terkait Ranperda KTR akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Ranperda ini juga mengatur kawasan tanpa rokok lainnya seperti tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat yang memiliki izin keramaian, dengan batas wilayah kucuran air dari atap terluar. Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus merokok yang lokasinya terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, pintu masuk dan keluar.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Perda KTR, padahal sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkannya. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen, atau sekitar 2,3 juta orang. Dengan adanya Ranperda KTR ini, diharapkan dapat menekan angka perokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok.