Sidang Hasto Kristiyanto: KPK Hadirkan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia

Sidang perkara dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, akan menghadirkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kehadiran Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M. Hum, seorang dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2025.

Kehadiran ahli bahasa ini terkait dengan dua dakwaan yang dihadapi oleh Hasto Kristiyanto. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Dakwaan kedua adalah dugaan menghalangi penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku, seorang buronan KPK. Jaksa KPK, Dwi Novantoro, mengkonfirmasi kehadiran Frans Asisi Datang sebagai ahli yang akan memberikan pandangannya terkait aspek kebahasaan dalam perkara ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Hasto Kristiyanto diduga memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020. Pemberian ini diduga dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Tujuan dari pemberian suap ini adalah untuk mempengaruhi Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan atau menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penyidikan yang mungkin dilakukan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi atau merintangi proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto.