Disdikbud Sumbawa Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran PPDB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran mendatang. Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap potensi terjadinya praktik-praktik penyimpangan yang dapat merugikan calon peserta didik.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Sumbawa, Sudarli, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran yang ditemukan selama proses PPDB berlangsung. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan menjadi dasar bagi dinas untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika ada warga yang berdomisili dekat dengan sekolah tertentu, namun tidak diterima, atau menemukan adanya praktik penerimaan siswa di luar domisili dengan imbalan tertentu, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami," ujar Sudarli.
Sudarli menjelaskan bahwa tahapan PPDB di Kabupaten Sumbawa telah dimulai. Ia mengharapkan agar seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa adanya diskriminasi.
"Tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah karena adanya pilih kasih. PPDB ini memberikan kesempatan kepada semua anak untuk mendapatkan pendidikan melalui berbagai jalur, seperti jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudarli menyoroti perbedaan antara sistem PPDB tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan utama adalah penambahan jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat pula jalur prestasi yang memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, minimal tingkat kabupaten, serta jalur kepemimpinan bagi siswa yang aktif dalam organisasi kesiswaan seperti OSIS dan Pramuka.
"Kebijakan terkait domisili bertujuan agar siswa dapat bersekolah di tempat yang terdekat dengan rumah mereka. Jika domisili calon siswa agak jauh, barulah dipertimbangkan untuk masuk ke sekolah lain," jelas Sudarli. Ia berharap agar sistem PPDB tahun ini dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Disdikbud Sumbawa berkomitmen untuk mengawal proses PPDB secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan PPDB agar tercipta sistem penerimaan siswa yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Sumbawa.