Biaya Pembuatan SIM C dan Persyaratannya per Maret 2025
Biaya Pembuatan SIM C dan Persyaratannya per Maret 2025
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan keharusan bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM C menjadi bukti legalitas dan kompetensi pengendara dalam mengoperasikan kendaraan roda dua di jalan raya. Proses pembuatan SIM C sendiri dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII ditetapkan sebesar Rp 100.000,- Namun, penting diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, yang tarifnya ditentukan oleh masing-masing klinik yang dipilih pemohon.
Pengelompokan SIM C didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021. Berikut rincian jenis SIM C dan kriteria kendaraannya:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.
Perlu diperhatikan pula bahwa terdapat persyaratan khusus untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII. Calon pemohon SIM C harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Kesehatan Fisik dan Mental: Pemohon wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Kepemilikan KTP merupakan syarat mutlak dalam proses pembuatan SIM.
- Formulir Permohonan: Pemohon harus mengisi formulir permohonan, baik secara tertulis maupun online melalui situs resmi Kepolisian Republik Indonesia.
- Pengetahuan Lalu Lintas: Memahami peraturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis berkendara merupakan syarat penting.
- Kemampuan Membaca dan Menulis: Kemampuan membaca dan menulis merupakan persyaratan dasar.
- Lulus Tes Teori dan Praktik: Pemohon harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi sesuai prosedur yang berlaku.
Terdapat persyaratan tambahan untuk SIM CI dan CII. Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Sedangkan untuk mendapatkan SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama satu tahun. Dengan demikian, proses perolehan SIM CII membutuhkan waktu dan pengalaman berkendara yang lebih lama.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C, CI, atau CII. Selalu pastikan untuk mengecek informasi terbaru mengenai persyaratan dan biaya pembuatan SIM melalui situs resmi Kepolisian Republik Indonesia atau Satpas terdekat.