Tragedi Hotel Semarang: Pria Kendal Habisi Nyawa Wanita Jakarta, Motif Terungkap

Kota Semarang digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi di sebuah hotel. Aditya Dwi Nugara, seorang pria berusia 33 tahun asal Patebon, Kendal, telah ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap DNS, wanita berusia 29 tahun asal Jakarta Timur. Peristiwa tragis ini terjadi di Hotel CitraDream pada Senin, 9 Juni 2025, dan motif pembunuhan akhirnya terungkap.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa motif pembunuhan didasari oleh ketidakpuasan pelaku terhadap pelayanan yang diberikan oleh korban. Aditya merasa bahwa pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat. Dijelaskan bahwa pelaku membayar sejumlah uang kepada korban untuk jasa yang ditawarkannya.

"Tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan korban, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan disepakati dengan korban," ungkap AKBP Andika Dharma Sena.

Pada saat kejadian, pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol. Dalam keadaan tersebut, kekesalan pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya fatal, DNS meregang nyawa di lokasi kejadian.

"Tersangka merasa kesal dan mencekik korban dengan cara ditindih di bagian tubuhnya dan dipukul perutnya, sehingga korban meninggal dunia pada saat itu," imbuh AKBP Andika.

Kasus ini bermula ketika pihak RSUP Kariadi Semarang melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai adanya seorang wanita yang dibawa ke rumah sakit dengan tanda-tanda kekerasan. Dua orang pria yang mengantar korban ke rumah sakit, yang disebut sebagai teman korban, langsung meninggalkan lokasi namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak menuju terminal.

Dari hasil otopsi yang dilakukan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk bekas cekikan di leher yang menyebabkan mati lemas. Selain itu, terdapat resapan darah pada kulit, otot, dan bagian leher tulang pangkal leher serta kekerasan pada bagian perut yang menyebabkan korban sulit bernapas dan terjadi pelebaran darah pada otak.

"Ada bekas cekikan pada leher, kemudian resapan darah pada kulit, otot, bagian leher tulang pangkal leher. Kemudian kekerasan tubuh pada bagian perut, sehingga korban sulit bernapas dan terjadi pelebaran darah pada otak yang mengakibatkan korban mati lemas," terang AKBP Andika.

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berkat rekaman CCTV yang terpasang di hotel tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman tersebut menunjukkan adanya interaksi antara pelaku dan korban di dalam kamar hotel.

Atas perbuatannya, Aditya Dwi Nugara dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk pakaian korban dan uang tunai.

Barang bukti yang diamankan:

  • Baju korban
  • Celana korban
  • Pakaian dalam korban
  • Uang tunai Rp 600.000

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas AKBP Andika.