Ayahanda Penyanyi Muda FP Tersandung Kasus Judi Online, Terancam Hukuman Berlapis
Polresta Banyuwangi baru-baru ini mengamankan JS, ayah dari seorang penyanyi cilik terkenal asal Banyuwangi, terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, JS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia menggunakan permainan judi online jenis mahyong sebagai pengisi waktu luang. Akibat perbuatannya, JS kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, JS juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perjudian online, yang dapat menambah berat hukumannya.
Menanggapi penangkapan kliennya, Charisma Adilaga, penasihat hukum JS, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan bahwa timnya akan mempelajari dan menganalisa secara seksama dokumen-dokumen yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan JS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisa tersebut, tim penasihat hukum akan mengupayakan langkah-langkah hukum yang terbaik untuk membantu JS, termasuk mempertimbangkan pengajuan praperadilan atau penangguhan penahanan.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap JS bisa lebih berat dari 10 tahun penjara, mengingat potensi penerapan UU ITE terkait perjudian online. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian di internet, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Kasus yang menjerat ayah dari penyanyi cilik ini menjadi perhatian publik dan menyoroti bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik perjudian online. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online kepada pihak berwajib.