Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, Pertamina Siap Tindak Tegas Agen Nakal

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di sebuah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai angka Rp 7,9 miliar.

Menurut keterangan dari Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Tersangka RBP berperan sebagai pemilik usaha pengoplosan, sementara AS bertindak sebagai penanggung jawab operasional. Tersangka lainnya, yaitu MNRI, E, WTA, dan MEI, merupakan operator yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Pertamina Patra Niaga merespons cepat pengungkapan kasus ini dengan menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa pengoplosan LPG merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, mengingat LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran dan distribusi LPG 3 kg serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan tim penyidik dalam pengembangan kasus ini, terutama terkait indikasi keterlibatan oknum pengecer, pangkalan, atau agen.

Sebagai langkah antisipasi, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah mengingatkan kembali seluruh agen dan pangkalan untuk memastikan penyaluran LPG tepat sasaran dan melakukan pengecekan secara disiplin terhadap penjualan akhir ke konsumen. Sanksi tegas akan diberikan kepada agen atau pangkalan yang melanggar ketentuan, mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran atau ketidaknyamanan terkait layanan Pertamina, perusahaan menyediakan saluran informasi melalui Call Center Pertamina 135.