Sindikat Pembobol Bank Jatim Rp 119 Miliar Terungkap: Empat Tersangka Asal Batam Jalani Sidang di Surabaya
Kasus pembobolan Bank Jatim senilai Rp 119 miliar memasuki babak baru dengan disidangkannya empat tersangka yang berasal dari Batam di Pengadilan Negeri Surabaya. Keempat terdakwa, Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas peran mereka dalam serangkaian transaksi ilegal yang merugikan bank daerah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani mengungkapkan bahwa modus operandi sindikat ini melibatkan pembuatan rekening bank palsu yang kemudian dijual kepada pihak lain. Sahril Sidik berperan sebagai pembuat rekening palsu, menjualnya seharga Rp 500.000 per rekening kepada Abdul Rahim. Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga yang lebih tinggi, mencapai Rp 5.000.000 per rekening.
Oskar dan Meilisa, yang ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Sekupang, Batam, bertugas melakukan transaksi atas perintah seorang buronan bernama Deni. Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp 8.000.000 per bulan. JPU Lujeng menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut disamarkan dengan cara dibelanjakan dalam bentuk aset kripto atas perintah Deni.
Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2024, setelah terdeteksi adanya 483 transaksi anomali di Bank Jatim dengan total nilai mencapai Rp 119 miliar. Dana tersebut mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening Raja Niaga Komputer (Rp 35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp 29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp 22,4 miliar), serta beberapa rekening lainnya. Para pelaku berupaya mengaburkan asal-usul uang tersebut dengan mengubahnya menjadi aset kripto, menggunakan setidaknya 22 nama sebagai pemilik.
Berikut adalah rincian aliran dana mencurigakan:
- Raja Niaga Komputer: Rp 35,4 miliar
- Evo Jaya Intan: Rp 29,7 miliar
- Pasifik Jaya Angkasa: Rp 22,4 miliar
Selain keempat terdakwa, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya bernama Ahmad Sopian juga terlibat dalam kasus ini. Rekening atas nama Ahmad Sopian digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pembobolan. Ahmad Sopian telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas keterlibatannya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025), Majelis Hakim menyoroti adanya sosok Deni yang belum tertangkap, yang diduga sebagai otak dari sindikat ini. Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak berwenang masih melakukan pengejaran terhadap Deni serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.