Polda Metro Jaya Usut Praktik Curang Pengurangan Takaran Minyakita
Polda Metro Jaya Usut Praktik Curang Pengurangan Takaran Minyakita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut praktik curang pengurangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita. Penyelidikan ini bermula dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Metro Jaya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025). Sidak tersebut menemukan fakta mengejutkan: sejumlah kemasan Minyakita berukuran 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 mililiter. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak produsen atau distributor.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi model A berdasarkan temuan di lapangan. Laporan tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen Minyakita yang diduga terlibat dalam praktik curang ini. AKBP Anggi menjelaskan bahwa laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian yang menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga memungkinkan penyidikan lebih lanjut dilakukan terhadap produsen yang diduga terlibat.
"Dari hasil temuan di lapangan, kita langsung membuat laporan polisi model A untuk memulai proses penyelidikan," ungkap AKBP Anggi kepada awak media. Penyelidikan akan fokus pada rantai distribusi Minyakita, menelusuri jalur peredarannya dari produsen hingga ke tangan konsumen. Pihak kepolisian saat ini telah mengidentifikasi sejumlah produsen yang menjadi target penyelidikan. "Kita sudah mengantongi empat nama produsen. Satu produsen dinyatakan tidak memiliki masalah, sementara tiga produsen lainnya masih dalam proses pendalaman," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Anggi menjelaskan bahwa polisi telah melakukan uji sampling terhadap 12 produk Minyakita dari empat distributor atau produsen berbeda. Dari 12 sampel kemasan botol yang diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian volume yang signifikan. Sebanyak 11 dari 12 botol Minyakita yang diuji memiliki isi kurang dari 1 liter, dengan rata-rata sekitar 795 ml. Hanya satu botol yang ditemukan berisi 804 ml. Perbedaan volume ini mencapai kisaran 200-205 ml, menunjukkan adanya praktik pengurangan takaran yang sistematis.
Selain penyelidikan terhadap produsen, Polda Metro Jaya juga berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Koordinasi ini penting untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi Minyakita dan produk sejenisnya. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi konsumen dari praktik curang dan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Proses penyelidikan ini masih berlangsung. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Kepolisian berharap kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memberikan informasi terkait praktik-praktik curang serupa agar dapat segera diatasi.