Sikap Kontra Kubu Agustiani Tio Terhadap Putusan Hakim dalam Gugatan Terhadap Penyidik KPK
Tim hukum Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berencana mengajukan laporan terhadap majelis hakim yang menangani perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam gugatan yang diajukan terhadap seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim terkesan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan hanya karena ketidakhadiran penggugat, Agustiani Tio, dalam proses mediasi. Army menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya tersebut disebabkan oleh alasan yang sah, yaitu kondisi kesehatan yang kurang baik dan sedang menjalani pengobatan. Ia juga menegaskan bahwa alasan tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator, namun tidak dipertimbangkan secara layak.
"Kami sangat menyayangkan keputusan majelis hakim perkara Nomor 26 ini. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa," ujar Army.
Army menambahkan bahwa proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara, sehingga keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab dan belum masuk pada substansi perkara.
"Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti," tegasnya.
Atas putusan ini, kubu Agustiani Tio berencana untuk kembali menggugat penyidik KPK tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor. Army menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang merasa hak-haknya di bidang perdata telah dilanggar.
"Kami akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan melakukan gugatan baru terhadap tergugat yang sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat Rossa Purbo Bekti atas dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi dalam proses penyidikan di KPK. Army menjelaskan bahwa kliennya mengalami bentuk gratifikasi hukum dan intimidasi yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti, termasuk permintaan untuk mengganti kuasa hukum karena dianggap berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Selain itu, Agustiani Tio juga mengalami tindakan intimidasi saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Army menuding Rossa melakukan intimidasi verbal dan non verbal selama pemeriksaan, termasuk dengan menggebrak meja dan menyampaikan kalimat-kalimat yang menantang.
Atas perbuatan tersebut, Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar kepada Rossa Purbo Bekti.