Mediasi Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis Kalibata Buntu: Upaya Penyelesaian Gagal Capai Titik Temu

Upaya mediasi pertama antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata menemui jalan buntu. Pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, di Mapolres Jakarta Selatan tersebut, gagal menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Yayasan MBN, Nico Hermawan, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan mitra dapur, Ira Mesra, dalam mediasi tersebut. Menurut Nico, alasan ketidakhadiran Ira adalah adanya rapat yang tidak dapat ditinggalkan. Pihaknya menyayangkan hal tersebut dan menilai seharusnya Ira dapat memanfaatkan opsi mediasi secara daring melalui telekonferensi, yang menurutnya telah disiapkan oleh timnya.

Salah satu isu utama yang menjadi penghalang dalam mediasi adalah perbedaan interpretasi mengenai pengadaan alat makan atau "ompreng". Nico menjelaskan bahwa persoalan "ompreng" senilai Rp 12.000 yang diperdebatkan tidak terkait dengan SPPG Rawajati yang saat ini sedang dalam proses, melainkan terkait dengan SPPG lain yang berada di bawah tanggung jawab Ira. Nico juga menyoroti penyampaian informasi yang kurang tepat kepada kuasa hukum mitra dapur, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pihak yayasan, menurut Nico, telah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pengadaan "ompreng" dan alokasi dananya.

Nico menekankan pentingnya pertemuan tatap muka antara kedua belah pihak agar persoalan dapat dibahas secara transparan dan terbuka. Meskipun demikian, mediasi tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran Ira dan keputusan kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, untuk walkout. Akibat kebuntuan ini, pihak Yayasan MBN akan menunggu agenda mediasi kedua yang dijadwalkan dalam dua pekan mendatang. Nico berharap kehadiran Ira dalam mediasi berikutnya agar persoalan dapat segera diselesaikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ira Mesra ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG Kalibata senilai hampir Rp 1 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menuding yayasan tidak menyalurkan dana program MBG yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dapur mitra.

Menurut Danna, kliennya telah menyediakan lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran. Yayasan MBN disebut telah menerima dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas program MBG, tetapi dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada dapur mitra yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan makanan. Danna juga mengungkapkan bahwa seluruh biaya operasional ditanggung oleh Ira sendiri, meliputi pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, peralatan dapur, kendaraan untuk distribusi, dan honor bagi juru masak.

Ketika mitra dapur menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki utang sekitar Rp 45 juta karena terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Persoalan ini yang kemudian mendorong Ira untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan Yayasan MBN ke pihak kepolisian. Dengan mediasi yang berjalan buntu, penyelesaian kasus ini masih membutuhkan waktu dan upaya lebih lanjut dari kedua belah pihak.