Karyawan Konter Pulsa di Jakarta Pusat Ditangkap Usai Curi Uang Majikan

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial MR (23) atas dugaan pencurian uang milik majikannya di sebuah konter pulsa yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV).

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, MR diduga telah mengambil uang senilai Rp 2,1 juta dari tempat penyimpanan di konter pulsa tempatnya bekerja. "Tindakan pencurian ini terungkap melalui rekaman CCTV, yang kemudian memicu upaya pelarian pelaku ke daerah Kuningan, Jawa Barat," ujarnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa MR telah bekerja di konter pulsa milik korban sejak Oktober 2023. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengambil uang yang disimpan di bawah meja konter pulsa. "Pelaku memanfaatkan kelengahan dan mengambil uang yang disimpan korban di bawah meja, kemudian melarikan diri. Rekaman CCTV menjadi bukti krusial yang membantu kami dalam proses penangkapan," jelas Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke Kuningan dan mencoba mengamankan diri dengan bekerja sebagai kernet bus. "Namun, berkat kerja keras Tim Buser Presisi, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah pool bus di daerah Luragung, Galur, Kemayoran," ungkapnya.

Penangkapan MR dilakukan pada Selasa (10/6) dini hari. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk ongkos pulang ke Kuningan serta biaya hidup sehari-hari. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. MR akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.