Pemerintah Tegas: THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tanpa Pengecualian
Pemerintah Tetapkan Aturan Ketat Pembayaran THR 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan aturan tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi mengumumkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak ada toleransi penundaan, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tanpa pengecualian. Menaker menekankan larangan keras terhadap praktik pembayaran THR secara cicil.
Menaker Yassierli menjelaskan lebih rinci mengenai kriteria penerima THR. Ia menjelaskan bahwa pekerja atau buruh berhak menerima THR apabila telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja sesuai sistem satuan hasil dan memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Besaran THR sendiri dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, namun lebih dari satu bulan, akan menerima THR secara proporsional.
Kemnaker memberikan keleluasan kepada perusahaan untuk memberikan THR dengan perhitungan yang lebih menguntungkan bagi pekerja, melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia. Sebagai langkah nyata dalam pengawasan dan implementasi aturan ini, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2025. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dengan permintaan untuk mendistribusikannya kepada bupati dan wali kota di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengumumkan peresmian Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker. Posko ini akan menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pemberian THR, serta berperan dalam penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah ini diiringi dengan imbauan kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk membentuk posko serupa di wilayahnya masing-masing. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses pekerja dalam melaporkan permasalahan THR dan memastikan proses pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh di seluruh Indonesia. Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap permasalahan terkait THR dapat ditangani secara cepat dan tepat, demi melindungi hak-hak pekerja.
Rincian Ketentuan Pembayaran THR:
- Pembayaran: Paling lambat H-7 sebelum hari raya.
- Metode Pembayaran: Penuh, tidak boleh dicicil.
- Kriteria Penerima:
- Masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih (PKWTT).
- Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai aturan.
- Besaran THR:
- 1 bulan upah (masa kerja ≥ 12 bulan).
- Proporsional (masa kerja < 12 bulan, > 1 bulan).
- Opsi Perusahaan: Diperbolehkan memberikan THR lebih dari ketentuan.
- Pengawasan: Posko THR dibentuk di tingkat pusat dan daerah.