DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah dalam Penertiban IUP di Raja Ampat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di kawasan-kawasan yang dilindungi, termasuk Raja Ampat. Dukungan ini muncul sebagai respons atas pencabutan IUP beberapa perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, menyatakan bahwa tindakan tegas pemerintah, khususnya pencabutan IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat. Puteri mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menata sektor pertambangan dan menekankan komitmen untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum serta merusak lingkungan.
Penataan IUP ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. DPR meyakini bahwa pencabutan IUP terhadap empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui proses pertimbangan yang matang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat perusahaan tersebut memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, termasuk tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan. Selain itu, aktivitas perusahaan-perusahaan ini juga terdeteksi beroperasi di dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat.
Raja Ampat sendiri telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Global Geopark pada tahun 2023, mengingat keunikan dan kekayaan keanekaragaman hayatinya. Penetapan ini semakin memperkuat urgensi perlindungan kawasan tersebut dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain menertibkan IUP yang bermasalah, DPR juga mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa PT GAG Nikel, yang masih memegang IUP, benar-benar melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan. Program CSR ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat lokal secara aktif melalui berbagai kegiatan pertambangan, pengembangan program kemitraan usaha, dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam kegiatan pertambangan. DPR berharap langkah-langkah penertiban IUP dan pelaksanaan CSR yang berkelanjutan dapat mewujudkan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penertiban IUP: Pemerintah harus terus melakukan penertiban IUP di kawasan lindung untuk mencegah kerusakan lingkungan.
- CSR: Perusahaan pertambangan harus melaksanakan program CSR yang berkelanjutan untuk memberdayakan masyarakat lokal.
- Pengawasan: Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengawasi kegiatan pertambangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
- Sinergi: Pemerintah, DPR, perusahaan pertambangan, dan masyarakat harus bersinergi untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB): Perusahaan wajib mempunyai dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan