Oknum Polisi di NTT Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Korban Pemerkosaan, LBH APIK Desak Pemecatan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap seorang korban pemerkosaan menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Kupang mendesak agar Aipda PS, oknum polisi yang bersangkutan, segera dipecat dari institusi kepolisian dan diproses secara pidana.
Direktur LBH APIK Kupang, Ansy Damaris, menegaskan bahwa tindakan Aipda PS sangat tidak pantas dan mencoreng nama baik kepolisian. "Tersangka polisi di Sumba yang melakukan kekerasan seksual tidak pantas berseragam cokelat lagi, alias harus dipecat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ujarnya.
Ansy menambahkan, Aipda PS harus mendapatkan hukuman maksimal karena ia adalah seorang penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindak pidana. LBH APIK juga mendesak Kapolda NTT untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan membuka kanal pengaduan masyarakat agar kasus-kasus pelecehan lain yang mungkin dilakukan oleh anggota kepolisian dapat terungkap.
"Mari bersama-sama kita bunyikan Alarm NTT darurat kekerasan seksual agar semua pihak bisa berbenah," imbuh Ansy. Ia berharap agar tindakan tegas dan pertanggungjawaban pidana dapat mengubah kepolisian di NTT menjadi tempat melapor yang aman bagi masyarakat.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut. Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Harianto.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan perlindungan korban kekerasan seksual di NTT. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.