Sengketa Dana Program Makan Bergizi: Mediasi Antara Mitra Dapur dan Yayasan MBN Berlanjut

Mediasi Sengketa Dana MBG Kalibata Masuk Tahap Lanjutan

Upaya penyelesaian sengketa dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) memasuki babak baru. Proses mediasi, yang difasilitasi oleh Polres Jakarta Selatan, akan dilanjutkan dalam waktu dekat, paling lambat dua minggu ke depan.

Menurut Nico Hermawan, kuasa hukum Yayasan MBN, keputusan melanjutkan mediasi didasari pada prosedur normatif yang mengharuskan minimal dua kali pertemuan mediasi. "Berdasarkan normatifnya, pelaksanaan mediasi minimal dua kalinya. Jadi mungkin satu atau dua minggu ke depan akan melaksanakan mediasi kedua," ujar Nico usai pertemuan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025).

Sebelumnya, pihak MBN telah mengajukan permohonan mediasi kepada Polres Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Permohonan pertama bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan dari pihak pelapor, Ira Mesra, mitra dapur MBG. Nico menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai upaya mencari titik tengah dalam permasalahan yang ada.

"Surat permohonan mediasinya adalah untuk mendengar. Untuk menampung titik tengah lah, yang di mana kami merasa perlu mendengarkan juga," jelas Nico.

Sementara itu, surat permohonan kedua diajukan dengan tujuan memperjelas status kasus yang dinilai MBN seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Yayasan MBN berpendapat bahwa permasalahan ini berakar dari perbedaan persepsi mengenai pengadaan dan pendanaan alat makan yang dibeli oleh Ira.

"Dan untuk surat perlindungan hukumnya adalah menurut kacamata kami bahwa proses yang sedang berjalan ini adalah keperdataan," sambungnya.

"Catatan terbesarnya mungkin yang bisa kami sampaikan adalah perihal perbedaan persepsi, perihal ompreng yang Rp 12 ribu," terang Nico.

Sayangnya, mediasi pertama yang telah dilakukan menemui jalan buntu (deadlock) karena ketidakhadiran pihak pelapor, Ira Mesra, dan aksi walkout dari kuasa hukumnya, Danna Harly. Ketidakhadiran Ira Mesra disebabkan adanya rapat yang tidak dapat ditinggalkan, sementara alasan walkout Danna Harly belum diketahui secara pasti. Timothy Ezra, kuasa hukum MBN lainnya, menyayangkan tindakan Danna Harly yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Imbauan tegas untuk rekan (Danna Harly) ya, kita kan sama-sama penegak hukum. Kalau bisa dimediasikan, mediasi. Tapi enggak kayak gini caranya, jangan walkout. Caranya yang elegan, sampaikan dengan bersurat. Kenapa mau walkout?" kata Ezra.

Nico berharap masyarakat dapat melihat keseriusan Yayasan MBN dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Ia juga menegaskan bahwa yayasannya akan terus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program MBG.

"Kita juga enggak akan lepas tangan juga. Intinya yayasan akan melaksanakan sebagaimana yang ditentukan BGN dalam hal pelaksanaan MBG," tutur Nico.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Ira Mesra terkait dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG di Kalibata senilai hampir Rp 1 miliar. Ira menuding Yayasan MBN tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional dapur. Pihaknya mengaku telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yayasan MBN membantah dan menjelaskan bahwa kerjasama dengan mitra dapur menggunakan sistem reimbursement. Pihak mitra dapur diminta untuk memberikan data rincian dana yang telah dikeluarkan, namun persyaratan ini tidak dapat dipenuhi oleh Ira Mesra.