Diduga Akibat Pembuangan Ilegal, Hutan Kota Karawang Tercemar Limbah Beracun, Ekosistem Terancam
KARAWANG, JAWA BARAT – Sebuah insiden pencemaran lingkungan serius terjadi di Hutan Kota Karawang, Jawa Barat, yang dikenal juga sebagai Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati (RTH Kehati). Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, area konservasi ini mendadak tercemar oleh limbah cair berwarna hitam pekat yang mengeluarkan bau menyengat.
Menurut laporan dari lapangan, limbah tersebut mencemari saluran air yang mengalir di sekitar Hutan Kota, dan diduga kuat telah merembes ke area persawahan serta sistem irigasi di sekitarnya. Dampak paling terlihat adalah kematian massal ikan-ikan yang hidup di saluran air tersebut, menandakan tingkat toksisitas limbah yang tinggi.
Atam, seorang penjaga Hutan Kota Karawang, mengungkapkan bahwa indikasi awal pencemaran mulai terdeteksi pada Selasa malam, 10 Juni 2025. Keesokan paginya, bau menyengat sudah tercium kuat di sekitar area hutan kota, dan ketika ditelusuri, sumbernya adalah aliran air yang telah berubah menjadi hitam pekat.
"Baunya sangat kuat, sampai tercium ke jalan. Kami belum tahu dari mana asalnya, tapi sepertinya dibuang malam hari," ujar Atam.
Atam menambahkan bahwa setelah menyusuri aliran air yang tercemar, ia menemukan titik awal limbah tersebut berada di dekat sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Temuan ini mengindikasikan bahwa sumber limbah bukan berasal dari tumpukan sampah biasa, melainkan kemungkinan besar dari aktivitas ilegal yang melibatkan pembuangan limbah industri atau bahan berbahaya lainnya.
"Biasanya kalau ada limbah, sumbernya dari sampah yang dibuang sembarangan di jembatan. Tapi kali ini beda, titiknya dekat pom bensin," jelas Atam.
Kejadian ini bukan pertama kalinya Hutan Kota Karawang mengalami pencemaran. Sebelumnya, area ini juga pernah tercemar limbah yang berasal dari tempat pembuangan sampah ilegal. Namun, skala dan jenis limbah yang mencemari kali ini dinilai lebih berbahaya dan mengancam kelestarian ekosistem Hutan Kota.
Menyikapi situasi darurat ini, Atam telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Bersama rekan-rekannya, ia juga berinisiatif melakukan penutupan saluran air untuk mencegah limbah masuk ke area empang (kolam) di dalam Hutan Kota, yang merupakan habitat bagi berbagai jenis ikan dan biota air lainnya.
"Kami sudah lapor ke DLH pagi ini, tapi belum ada respons. Sementara ini, kami coba tutup saluran airnya supaya limbah tidak menyebar," kata Atam.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Karawang, Meli Rahmawati, membenarkan adanya laporan pencemaran tersebut. Ia menyatakan bahwa tim DLH telah turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengambilan sampel limbah guna dianalisis lebih lanjut.
"Kami baru verifikasi siang tadi. Kejadian seperti ini memang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Tindakan pertama yang kami lakukan adalah penutupan sementara saluran air dan pembersihan," ujar Meli.
Pencemaran limbah di Hutan Kota Karawang ini menjadi sorotan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan limbah ilegal. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengidentifikasi sumber limbah, menindak pelaku pencemaran, dan melakukan pemulihan ekosistem Hutan Kota yang terdampak.