Pengacara Keenan Nasution Imbau Publik Hati-Hati Beropini Soal Sengketa 'Nuansa Bening'
Pengacara Keenan Nasution Imbau Publik Hati-Hati Beropini Soal Sengketa 'Nuansa Bening'
Jakarta, Indonesia – Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, memberikan pernyataan terkait perkembangan sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan Vidi Aldiano. Usai menghadiri sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Minola Sebayang menekankan pentingnya kehati-hatian publik dalam memberikan opini, terutama jika tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum hak cipta.
Minola menyoroti adanya pertanyaan di masyarakat terkait izin yang seharusnya diminta Vidi Aldiano dalam membawakan ulang lagu "Nuansa Bening". Menurutnya, undang-undang secara jelas mengatur hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa permintaan izin dari pihak Herry Kiss, ayah Vidi Aldiano, kepada Keenan Nasution terkait perilisan ulang lagu tersebut memang pernah ada, namun tidak diikuti dengan komunikasi lanjutan mengenai royalti.
"Ini bukan hanya soal pertemanan," tegas Minola. "Ini adalah masalah hukum. Jika benar-benar berteman, Keenan dan Rudi tidak perlu mencari bantuan hukum." Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan memberikan informasi yang tidak lengkap.
Minola secara khusus menyinggung pihak-pihak yang dianggap sebagai sumber informasi yang tidak akurat dan cenderung memprovokasi. Ia menekankan bahwa kasus ini murni didasarkan pada kesadaran kliennya akan hak yang dilindungi undang-undang. Penggunaan dan pertunjukan komersial sebuah lagu, menurutnya, wajib mendapatkan izin.
Lebih lanjut, Minola memberikan peringatan keras kepada siapapun yang memberikan komentar tanpa memiliki kompetensi di bidang hukum. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berbicara harus diiringi dengan pemahaman hukum yang kuat. Minola menekankan bahwa profesi advokat tidak seharusnya dikomentari sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Minola meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini secara bijak dan menghindari provokasi. Ia juga mengingatkan untuk tidak merasa lebih tahu dari advokat yang memiliki sertifikasi dan keahlian hukum. Ia menyoroti pentingnya pemahaman hukum acara dan badan hukum di Indonesia agar tidak terjadi distorsi fakta dan memperkeruh suasana.
Terkait gugatan sebesar Rp 24,5 miliar yang diajukan kepada Vidi Aldiano, Minola menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah hukum yang wajar dalam perkara perdata. Ia menegaskan bahwa permintaan jaminan untuk kepastian pembayaran setelah putusan pengadilan adalah sah menurut hukum acara.
Minola menyayangkan komentar-komentar negatif yang muncul dari pihak-pihak yang tidak memahami hukum dan tidak memiliki izin beracara. Ia mengajak publik untuk lebih menghargai proses hukum dan berfokus pada substansi perkara, bukan pada siapa yang berbicara.
"Lihat apa yang dibicarakan," tegas Minola. "Substansinya harus mengakar pada aturan hukum yang berlaku."
Poin-poin penting yang disampaikan Minola Sebayang:
- Pentingnya kehati-hatian publik dalam beropini terkait sengketa hak cipta.
- Kewajiban izin dalam penggunaan dan pertunjukan komersial lagu.
- Larangan memberikan komentar tanpa kompetensi hukum yang memadai.
- Permintaan jaminan pembayaran dalam gugatan perdata adalah sah.
- Fokus pada substansi perkara dan aturan hukum yang berlaku.