Terungkap di Persidangan: Oknum Mengaku 'Agus' Diduga Peras Eks Pejabat Kominfo Terkait Kasus Judi Online

Dugaan Pemerasan Mengemuka dalam Sidang Kasus Judi Online di Kominfo

Dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terungkap indikasi adanya pemerasan terhadap mantan pejabat kementerian tersebut. Denden Imadudin Soleh, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota, mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai sejumlah uang oleh seorang pria bernama Agus.

Menurut keterangan Denden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus menghubunginya setelah mengetahui praktik perlindungan situs judol yang dilakukannya saat menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo. Agus, yang mengaku memiliki jaringan informasi terkait penjagaan situs-situs tersebut, meminta uang tutup mulut agar praktik tersebut tidak dibongkar.

Kronologi Pertemuan dan Permintaan Uang

  • Pertemuan Awal: Agus mendatangi ruangan Denden di Kominfo dan mengaku memiliki informasi terkait praktik perlindungan situs judol.
  • Pertemuan di Hotel: Agus meminta pertemuan lanjutan di luar kantor dan keduanya bertemu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
  • Permintaan Uang: Dalam pertemuan tersebut, Agus meminta uang bagian dari praktik perlindungan situs judol dan uang tutup mulut dengan total awal Rp 1,4 Miliar.
  • Peran 'Tim Menteri': Denden menyebutkan adanya "tim menteri" yang bekerja di bawah Tim Infrastruktur Digital, yang membuatnya tidak lagi terlibat aktif dalam praktik tersebut.
  • Pertemuan di Pernikahan: Denden bertemu kembali dengan Agus, serta terdakwa lain seperti Alwin Jabarti Kiemas, di pernikahan Adhi Kismanto.
  • Pembicaraan di Restoran: Denden, Adhi, Agus, Alwin, dan Syamsul Arifin bertemu di sebuah restoran untuk membahas kelanjutan perlindungan situs judol.

Keterlibatan Pihak 'Atas'

Dalam pertemuan di restoran, terungkap indikasi bahwa praktik perlindungan situs judol ini telah diketahui oleh "orang yang di atas," yang kemudian diidentifikasi oleh Denden sebagai Menteri Kominfo saat itu (Budi Arie Setiadi). Hal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam praktik ilegal tersebut.

Klaster Perkara Judi Online Kominfo

Perkara perlindungan situs judi online di Kominfo ini terbagi menjadi empat klaster:

  • Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
  • Klaster TPPU: Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.