Kejagung Amankan Kilang Minyak Terkait Kasus Korupsi, Aset Anak Riza Chalid Jadi Sorotan

Kejagung Sita Aset Kilang Minyak Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang terafiliasi dengan Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Profil PT Orbit Terminal Merak

PT OTM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan minyak bumi dan gas bumi. Berdasarkan data perusahaan, PT OTM memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Perusahaan ini mengklaim diri sebagai penyedia solusi penyimpanan minyak bumi independen, yang menawarkan kompetensi tinggi, teknologi, dan layanan unggul kepada pelanggan. Lokasinya yang strategis di Merak, Banten, menjadikan PT OTM sebagai titik penting dalam rantai pasok energi.

Layanan yang Ditawarkan

PT OTM menyediakan berbagai layanan, meliputi:

  • Tangki penyimpanan
  • Truck Loading Bay (TLB) atau dermaga bongkar muat
  • Dermaga kapal
  • Laboratorium

Dengan kapasitas terminal peti kemas terpadu mencapai 288.000 meter kubik dan kapasitas dermaga gabungan hingga 115 K DWT, PT OTM memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

PT OTM mengklaim memiliki fasilitas terminal canggih dengan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) internasional kelas dunia. Perusahaan juga menekankan pengalaman operatornya yang telah lebih dari 10 tahun dalam menangani berbagai macam produk minyak bumi olahan. Mayoritas pelanggan PT OTM bergerak dalam bisnis kimia dan minyak, dengan produk yang disimpan digunakan dalam berbagai industri terkait. PT OTM juga menyampaikan bahwa layanan operasional mereka memastikan fasilitas yang aman dan terpercaya.

Detail Penyitaan oleh Kejagung

Proses penyitaan dilakukan pada pagi hari dan meliputi dua lokasi penyimpanan milik PT OTM dengan luas lahan total 222.615 meter persegi. Aset yang disita mencakup:

  • Lima tangki dengan berbagai kapasitas:
    • Kapasitas 24.400 kiloliter
    • 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter
    • 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter
    • 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter
    • 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter
  • Dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG
  • Satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 34.241.04

Meskipun disita, operasional kilang minyak tersebut tidak akan dihentikan. Kejagung menunjuk PT Pertamina Patra Niaga untuk melanjutkan operasional kilang, memastikan keberlangsungan pasokan energi.