Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Didesak Fasilitasi Dialog Aceh dan Sumatera Utara

Polemik peralihan administrasi empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menyerukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil peran aktif dalam memediasi konflik yang berpotensi memanas ini.

Menurut Suparman, respons Pemerintah Provinsi Aceh yang belum sepenuhnya menerima keputusan Kemendagri terkait peralihan administrasi pulau-pulau tersebut menjadi dasar perlunya dialog yang konstruktif. Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

"Tampaknya Provinsi Aceh itu belum puas dengan keputusan ini," ujar Suparman. Ia mendesak Kemendagri untuk segera memfasilitasi pertemuan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Provinsi Aceh. Tujuannya, kata dia, adalah untuk menjernihkan duduk perkara dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Dalam dialog tersebut, Suparman berharap Kemendagri dapat memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan pengambilan keputusan peralihan administrasi tersebut. Penjelasan yang komprehensif dinilai penting agar Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat Aceh mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status wilayah mereka.

"Apa dasarnya, seperti apa kriterianya, sehingga keputusan itu keluar, sehingga Pemerintah Provinsi Aceh dan juga masyarakat Aceh tentunya mendapatkan kepastian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Suparman menekankan pentingnya Kemendagri untuk belajar dari kasus ini dan mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan. Salah satu caranya adalah dengan menyusun pedoman resmi atau regulasi yang jelas mengenai kriteria dan indikator penentuan wilayah administrasi suatu daerah.

"Ini memberikan kepastian terhadap Pemda dan juga masyarakat di daerah jika ke depan ada problem-problem seperti ini," tegasnya. Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ini bukan kali pertama terjadi. Klaim historis dan hasil survei yang berbeda menjadi pemicu utama konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.