KPK Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan dan pertemuan yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kesadaran para pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PUPR.

Kunjungan KPK ke kantor Kementerian PUPR pada hari Selasa (10/06/2025) lalu, menjadi momentum penting dalam sinergi kedua lembaga. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan tersebut adalah memberikan imbauan kepada seluruh jajaran Kementerian PUPR untuk melaporkan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi sejak dini.

Sosialisasi dan Pengawasan Gratifikasi

Dalam pertemuan tersebut, KPK secara detail menjelaskan aturan terkait gratifikasi, termasuk batasan nilai hadiah yang dapat diterima oleh penyelenggara negara dan ASN. Merujuk pada peraturan KPK, hadiah pernikahan dengan nilai di atas Rp 1 juta wajib dilaporkan. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

KPK juga menekankan pentingnya pembaruan aturan internal di Kementerian PUPR, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi dan penanganan konflik kepentingan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan profesional. Selain itu, KPK menyarankan adanya pembatasan interaksi yang melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara pribadi, guna menghindari potensi pengaruh yang tidak semestinya.

Koordinasi dan Apresiasi

KPK memberikan apresiasi atas langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di lingkungan kerja mereka. Koordinasi antara KPK dan Inspektorat Jenderal akan terus ditingkatkan untuk memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran berjalan efektif dan transparan. KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap temuan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

KPK menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang komprehensif. Dengan membangun sistem yang kuat dan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan, diharapkan praktik korupsi di lingkungan Kementerian PUPR dapat diminimalisir secara signifikan.