Polisi Halmahera Selatan Dipecat Akibat Serangkaian Pelanggaran Kode Etik
Kasus pelanggaran yang melibatkan seorang anggota polisi di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berujung pada pemecatan. Bripka IDM, yang sebelumnya bertugas di Polres tersebut, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah Bripka IDM melarikan diri dari tahanan Propam Polres Halmahera Selatan. Penahanan Bripka IDM sendiri terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika dan pengadaan instalasi listrik yang bermasalah. Oknum polisi tersebut sempat mengklaim bahwa penahanannya selama 14 hari dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta merasa adanya intimidasi selama masa penahanan dan kesulitan berkomunikasi dengan keluarga.
Kombes Pol Bambang Suharyono, Kabid Humas Polda Maluku Utara, menegaskan bahwa PTDH terhadap Bripka IDM merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara. Menurutnya, Bripka IDM telah melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri dan merugikan masyarakat.
Selama masa tugasnya, Bripka IDM tercatat melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak lima kali. Daftar pelanggaran tersebut meliputi:
- Pelanggaran Disiplin:
- Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan pada tahun 2020.
- Melakukan pertambangan ilegal tanpa izin pada tahun 2021.
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri:
- Tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
- Desersi.
- Perselingkuhan.
- Pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Penyalahgunaan narkoba.
Sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IDM sebagai anggota Polri. Kombes Pol Bambang Suharyono juga mengimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik kepolisian.