Eks Pejabat Kominfo Ungkap Upaya Pelindungan Situs Judi Online Libatkan Nama Menteri

Dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap upaya sejumlah pihak untuk meyakinkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar kembali memberikan perlindungan terhadap situs-situs tersebut.

Saksi mahkota dalam kasus ini, Denden Imadudin Soleh, membeberkan bahwa terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus berusaha meyakinkannya untuk melanjutkan praktik perlindungan situs judol. Upaya ini dilakukan setelah Denden tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo dan posisinya digantikan oleh Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berusaha merayu Syamsul Arifin untuk terlibat dalam praktik yang sama. Pertemuan yang membahas hal ini dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Denden mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia diyakinkan bahwa praktik perlindungan situs judol dapat berjalan lancar karena telah diketahui oleh "orang yang di atas," yang kemudian diidentifikasi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi.

Denden juga mengakui bahwa ia kembali terlibat dalam praktik perlindungan situs judol setelah pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia dan Syamsul Arifin akan mendapatkan alokasi dana dari tarif yang ditetapkan oleh Adhi, Alwin, dan Agus.

Kasus ini melibatkan empat klaster terdakwa:

  • Klaster koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster eks pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster agen situs judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
  • Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU): Darmawati dan Adriana Angela Brigita, yang diduga menampung dana hasil perlindungan situs judol.

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.