Kejaksaan Agung Tegaskan Temuan Aset Gratifikasi Zarof Ricar Mencapai Hampir Rp 1 Triliun

Kejaksaan Agung Bantah Pembelaan Zarof Ricar Terkait Perhitungan Aset Gratifikasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Dalam repliknya, JPU membantah klaim Zarof yang menyatakan adanya kesalahan perhitungan jumlah uang tunai dan emas yang ditemukan di kediamannya. Jumlah aset yang disita tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas. Kejaksaan bersikeras bahwa penghitungan yang dilakukan telah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

JPU menyampaikan bantahan ini dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Zarof dalam nota pembelaannya tidak berdasar dan tidak didukung oleh analisis fakta hukum yang akurat. Menurut JPU, penghitungan uang dan logam mulia emas yang ditemukan di rumah terdakwa telah dilakukan dengan benar dan cermat.

Saksi dan Bukti Penghitungan

Untuk memperkuat argumentasinya, JPU telah menghadirkan saksi ahli dari pihak perbankan yang terlibat langsung dalam proses penghitungan uang tunai dan emas tersebut. Selain itu, keluarga Zarof, termasuk istri dan anaknya, turut menyaksikan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana gratifikasi. Keterangan saksi dari pihak keluarga Zarof juga telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikonfirmasi di persidangan. Saksi tersebut membenarkan bahwa mereka berada di lokasi saat penggeledahan dan penyitaan dilakukan, serta mengetahui adanya penyitaan uang sekitar Rp 900 miliar dan emas yang ditemukan di kamar orang tua saksi beserta dokumen dan barang elektronik.

Proses penghitungan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia emas dilakukan secara langsung di lokasi penggeledahan. Hasil penghitungan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara penghitungan uang dan logam mulia yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas Bank BNI KC Melawai Raya dan penyidik. Kejaksaan meyakini bahwa proses ini telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Rincian Aset yang Disita

Berikut adalah rincian aset yang disita oleh Kejaksaan Agung dari kediaman Zarof Ricar:

  • Rp 5.703.475.000
  • SGD 74.495.427
  • USD 1.898.062
  • EUR 71.200
  • HKD 483.620
  • Emas 51 kilogram

Perbuatan Mencederai Lembaga Peradilan

JPU menegaskan bahwa perbuatan Zarof Ricar telah mencoreng citra dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hukuman yang adil diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, membina terdakwa, dan menegakkan hukum yang berlaku.

Pembelaan Zarof Ricar

Sebelumnya, Zarof Ricar dalam nota pembelaannya mengaku lalai dalam mengelola harta kekayaannya yang mencapai hampir Rp 1 triliun. Dia berharap dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman 20 tahun penjara. Zarof juga menyatakan penyesalannya karena harus menghadapi proses hukum di usia senjanya.

Profil Zarof Ricar

Kasus yang menjerat Zarof Ricar bermula dari putusan bebas yang kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mencurigai adanya praktik suap dalam putusan tersebut, yang kemudian menyeret sejumlah hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya. Zarof Ricar, yang saat itu diduga sebagai makelar kasus, turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Dia dikenal sebagai 'makelar kasus' dan ditangkap oleh Kejagung di Jimbaran, Bali, pada Oktober 2024.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Zarof hanya melaporkan gratifikasi berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta yang diterima saat pernikahan putranya. Padahal, harta kekayaannya yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun tersimpan di rumahnya.