Saksi Ungkap Koordinasi Perlindungan Situs Judi Online di Kementerian Kominfo Melalui Grup Telegram 'Service AC'
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025), Muhammad Abindra Putra, seorang terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberikan keterangan mengejutkan.
Sebagai saksi mahkota dalam sidang yang melibatkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto, Abindra mengungkapkan adanya grup Telegram bernama "Service AC" yang digunakan untuk berkoordinasi dalam upaya menghindari pemblokiran situs-situs judi online oleh Kementerian yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Abindra, yang saat itu menjabat sebagai anggota Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo di bawah pimpinan terdakwa Syamsul Arifin, menjelaskan perannya dalam grup tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan poin-poin penting dari berita acara pemeriksaan (BAP) Abindra, yang mengungkap bagaimana alur koordinasi dilakukan. Setelah situs-situs judi online disetujui oleh Ketua Tim, Abindra atau Radika, rekannya dalam tim, akan merekap data tersebut melalui Google Sheet dan mengubahnya menjadi file TXT. File ini kemudian dikirimkan ke grup "Service AC". Abindra membenarkan bahwa dirinya adalah anggota grup tersebut, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk mengirimkan laporan pemblokiran.
Selain Abindra, anggota grup "Service AC" lainnya adalah Adhi Kismanto, Syamsul Arifin, dan Radyka Prima Wicaksana. Grup ini bertugas mengirimkan rekapitulasi data situs judi online yang akan diblokir. Namun, sebelum pemblokiran dilakukan, Adhi Kismanto akan menyortir dan memberikan persetujuan akhir.
BAP juga mengungkap bahwa grup "Service AC" telah diingatkan untuk menjaga situs-situs judi online yang telah memberikan "setoran" agar tidak terblokir. Namun, seluruh anggota yang mengetahui praktik tersebut telah keluar dari grup. Abindra mengakui bahwa grup tersebut telah dihapus atas perintah Adhi Kismanto setelah penangkapan Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, oleh Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, Abindra mengaku tidak mengetahui alasan pasti penghapusan grup tersebut.
Dalam kasus ini, terdapat empat klaster yang terlibat dalam upaya melindungi situs judol. Klaster pertama terdiri dari koordinator, yaitu Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua adalah para mantan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Klaster ketiga terdiri dari agen situs judol, sedangkan klaster keempat melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil perlindungan situs judol, seperti Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dalam klaster koordinator didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.