Terungkap di Persidangan: Nama Menteri Budi Arie Disebut dalam Kasus Perlindungan Situs Judi Online
Persidangan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta baru yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat ini, Budi Arie Setiadi. Denden Imadudin Soleh, seorang saksi mahkota dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa dirinya kembali terlibat dalam praktik tersebut setelah mendengar bahwa kegiatan ini telah "direstui" oleh "orang di atas", yang kemudian diidentifikasi sebagai Budi Arie Setiadi.
Menurut kesaksian Denden, keterlibatannya kembali dalam praktik haram ini bermula dari bujukan Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus. Kedua terdakwa meyakinkan Denden bahwa praktik perlindungan situs judi online dapat kembali berjalan tanpa hambatan, karena telah mendapat lampu hijau dari pihak yang berwenang. Sebelumnya, Denden sempat menghentikan aktivitasnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Syamsul Arifin, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk terlibat dalam praktik serupa. Pertemuan yang membahas hal ini dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, yang juga menjadi terdakwa utama dalam kasus ini. Denden menjelaskan bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memastikan kelancaran seluruh rencana perlindungan situs judi online.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali lebih dalam mengenai pernyataan Denden tentang "orang di atas" yang memberikan restu. Denden menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Muhrijan dan Adhi adalah Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Praktik perlindungan situs judi online ini melibatkan sejumlah pihak dengan peran yang berbeda-beda. Berdasarkan berkas perkara, terdapat empat klaster terdakwa:
- Klaster Koordinator: Bertanggung jawab dalam mengkoordinasi dan mengatur jalannya praktik perlindungan situs judi online. Klaster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Terdiri dari mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online. Beberapa nama yang termasuk dalam klaster ini adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, dan Syamsul Arifin.
- Klaster Agen Situs Judol: Merupakan pihak yang mengelola dan menjalankan situs judi online yang dilindungi. Klaster ini terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, dan sejumlah nama lainnya.
- Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Bertanggung jawab dalam menyamarkan dan mencuci hasil kejahatan dari praktik perlindungan situs judi online. Klaster ini terdiri dari Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana yang berat atas perbuatan mereka dalam melindungi situs judi online.