Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Nasional
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Pemerintah Indonesia, menuai apresiasi dari berbagai pihak. Langkah tegas ini dinilai sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, tindakan ini selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas pemerintah.
"Keputusan pencabutan izin tambang ini adalah langkah yang sangat tepat. Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, dan eksploitasi tambang yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem yang rapuh serta mengancam potensi pariwisata berkelanjutan yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal," ujar Aprozi.
Ia menambahkan bahwa keputusan pemerintah ini tentunya telah melalui koordinasi yang matang dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, didasari oleh temuan pelanggaran lingkungan yang signifikan. Aprozi juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel, perusahaan yang masih beroperasi di luar kawasan inti Geopark.
"Meskipun beroperasi di luar zona inti, PT Gag Nikel tetap harus diawasi dengan seksama. Aktivitas pertambangan mereka tidak boleh berdampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Pemerintah daerah juga perlu lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha pertambangan, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif," tegasnya.
Langkah pencabutan IUP ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pertambangan di Indonesia secara menyeluruh. Pemerintah diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih akuntabel dan berkelanjutan, sehingga kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Pemerintah diharapkan terus konsisten dalam menegakkan hukum dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Selain itu, perlu adanya upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung praktik pertambangan yang bertanggung jawab.