DPR Apresiasi Langkah Tegas Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Komisi XI DPR RI mengapresiasi tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini dipandang sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Puteri Komarudin, anggota Komisi XI DPR RI, menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pencabutan IUP ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran dan merusak ekosistem Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis tinggi.

"Pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," ujar Puteri.

Legislator tersebut juga mendukung rencana Menteri Bahlil untuk menertibkan IUP di kawasan lindung, termasuk Raja Ampat, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025," tambahnya.

Puteri meyakini bahwa keputusan pemerintah untuk mencabut IUP empat perusahaan tambang, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui pertimbangan yang matang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki catatan pelanggaran yang signifikan dan beroperasi di kawasan konservasi vital.

UNESCO sendiri telah menetapkan Kepulauan Raja Ampat sebagai Global Geopark pada tahun 2023. Penetapan ini menunjukkan pengakuan internasional atas keunikan dan kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Raja Ampat.

Menurut Puteri, Menteri Bahlil atas arahan Presiden Prabowo telah melakukan peninjauan langsung ke wilayah pertambangan di Raja Ampat. Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibahas dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang menghasilkan keputusan bulat untuk mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Namun, Puteri juga memberikan saran terkait PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang tetap diizinkan beroperasi di Raja Ampat. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan perusahaan tersebut melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat setempat.

"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan," pungkasnya.

Berikut daftar perusahaan yang IUP nya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining