Menaker Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran: Tekanan dan Negosiasi Berlangsung

Menaker Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran: Tekanan dan Negosiasi Berlangsung

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 11.025 eks karyawan PT Sritex Group sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pernyataan tersebut disampaikan Menaker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), menyusul desakan dari Komisi IX DPR RI. Meskipun demikian, Menaker menekankan bahwa kewenangan pencairan THR sepenuhnya berada di tangan kurator, yang saat ini masih menunggu penjualan aset perusahaan sebelum pembayaran dapat dilakukan.

"Pihak Komisi IX DPR RI telah meminta kami untuk memperjuangkan hak THR para eks karyawan Sritex. Namun, perlu ditegaskan bahwa proses pencairan sepenuhnya berada di bawah kendali kurator. Upaya kami difokuskan pada mendorong kurator untuk mempercepat proses tersebut," ungkap Menaker Yassierli. Langkah selanjutnya yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan adalah melakukan pertemuan langsung dengan kurator dan manajemen Sritex Group untuk membahas secara detail rencana pembayaran THR dan pesangon. Meskipun kurator telah memberikan janji lisan untuk segera melakukan pembayaran, Menaker menegaskan perlunya mekanisme hukum yang jelas untuk memastikan proses pencairan berjalan sesuai regulasi.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami para karyawan Sritex Group. Proses PHK dimulai pada Agustus 2024 dengan 340 karyawan PT Sinar Panca Jaya, berlanjut pada Januari 2025 dengan 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang, dan mencapai puncaknya pada 26 Februari 2025 dengan PHK massal terhadap 9.604 pekerja dari berbagai anak perusahaan Sritex Group. Rinciannya meliputi 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Panca Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Industries Semarang. Total keseluruhan eks karyawan yang terdampak PHK sejak Agustus 2024 mencapai angka 11.025 orang.

Komitmen Menaker Yassierli untuk mendorong pencairan THR sebelum Lebaran menjadi titik fokus utama dalam situasi ini. Pertemuan dengan kurator dan manajemen Sritex Group diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan konkret terkait jadwal pembayaran. Tekanan dari DPR RI dan tuntutan publik terhadap kepastian hak-hak pekerja menjadi pendorong utama bagi pemerintah dalam mengawal proses ini hingga tuntas. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh hak para eks karyawan Sritex, termasuk THR dan pesangon, dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun terdapat kendala terkait penjualan aset perusahaan, upaya Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pencairan THR menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Proses negosiasi dan koordinasi yang intensif antara Menaker, kurator, dan manajemen Sritex Group diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para eks karyawan yang menantikan pembayaran THR sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.