Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Inisiasi Pertemuan Aceh dan Sumatera Utara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara guna membahas polemik terkait status kepemilikan empat pulau yang terletak di wilayah Tapanuli Tengah. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, saat ini menjadi sumber perselisihan antara kedua provinsi.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dapat memfasilitasi dialog antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait dasar penetapan status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Safrizal menambahkan, waktu pelaksanaan pertemuan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mendagri. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan melaporkan perkembangan situasi kepada Mendagri. Keputusan mengenai jadwal pertemuan akan segera diumumkan setelah mendapatkan persetujuan.

Sengketa wilayah ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri tersebut menetapkan bahwa keempat pulau yang sebelumnya diklaim oleh Aceh, masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini memicu reaksi beragam dari kedua daerah, mengingat konflik terkait batas wilayah telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kronologi Perselisihan

Menurut Safrizal, akar permasalahan bermula pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia. Pada saat verifikasi di Banda Aceh, tim tersebut mendata 260 pulau di wilayah Aceh. Namun, keempat pulau yang menjadi sengketa saat ini tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mengkonfirmasi hasil verifikasi tersebut dan menyatakan bahwa wilayahnya terdiri dari 260 pulau. Surat konfirmasi tersebut juga mencantumkan perubahan nama pulau, yaitu:

  • Pulau Mangkir Besar (semula Pulau Rangit Besar)
  • Pulau Mangkir Kecil (semula Pulau Rangit Kecil)
  • Pulau Lipan (semula Pulau Malelo)

Selain perubahan nama, koordinat keempat pulau tersebut juga mengalami perubahan.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan keberadaan 213 pulau di wilayahnya, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Laporan tersebut disertai dengan koordinat masing-masing pulau.

Berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi dari kedua provinsi, serta pelaporan ke PBB pada tahun 2012, pemerintah pusat kemudian menetapkan status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, BRIN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.