Menaker Tegaskan Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu: Tanpa Cicilan, Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu: Tanpa Cicilan, Paling Lambat H-7 Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja dan buruh di Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pemerintah menekankan pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Yassierli dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang hendak mencicil pembayaran THR. "THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Tidak ada pengecualian," tegas Yassierli. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Dasar hukum kewajiban pembayaran THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kedua regulasi ini secara jelas mengatur besaran dan tata cara pembayaran THR, termasuk bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lebih lanjut, Yassierli memberikan rincian terkait besaran THR yang harus diterima pekerja dan buruh.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, berhak atas THR secara proporsional.
Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis pekerja, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, dan pekerja dengan sistem satuan hasil, sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menaker Yassierli juga mencatat hingga saat ini belum ada laporan perusahaan yang mengajukan keberatan atau permohonan pencicilan pembayaran THR. Bahkan, beberapa perusahaan dilaporkan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. "Saya optimistis perusahaan akan patuh dan memperhatikan ketentuan ini," tambah Yassierli.
Kemnaker akan terus memantau dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan setiap pekerja menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang adil dan harmonis bagi seluruh pekerja di Indonesia. Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker yang tersedia.