Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bungur Tebo Terungkap, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi, baru-baru ini mengumumkan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, melalui keterangan tertulis.

Dalam keterangan tersebut, Ridwan Ismawanta mengungkapkan bahwa tiga individu dengan inisial NH, ES, dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan pasar tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo. Informasi awal yang diperoleh tim menjadi dasar untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang mengarah pada indikasi korupsi.

Menurut Ridwan, anggaran awal untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00. Namun, anggaran tersebut kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp 3.000.000.000,00, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.735.235.732. Dana untuk proyek ini berasal dari alokasi kementerian.

Dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pembangunan fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Tebo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berikut adalah rangkuman poin penting:

  • Tersangka: NH, ES, dan RS
  • Lokasi: Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Jambi
  • Anggaran Awal: Rp 5.000.000.000,00
  • Anggaran Akhir: Rp 2.735.235.732
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 11 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.