Rumah Subsidi Minimalis: Kementerian PKP Pertimbangkan Luas 18 Meter Persegi untuk Kawasan Metropolitan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji kemungkinan penurunan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk diterapkan di kawasan metropolitan dan wilayah aglomerasi sekitarnya. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan hunian yang semakin mendesak di perkotaan, terutama bagi generasi muda yang berupaya memiliki rumah terjangkau di dekat pusat aktivitas kerja.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pertimbangan ini didasari oleh tingginya harga tanah di perkotaan. Dengan luas bangunan yang lebih kecil, diharapkan harga rumah subsidi dapat lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Meskipun demikian, Sri Haryati menegaskan bahwa kenyamanan dan kualitas hunian tetap menjadi prioritas utama dalam rancangan rumah subsidi minimalis ini.

"Dekat dengan aktivitas kerja, otomatis tanahnya akan menjadi lebih tinggi (harganya), maka kemudian desain yang lebih kecil tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain," ungkapnya.

Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Sri Haryati akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Menteri PKP, Maruarar Sirait. Ia juga menekankan bahwa masyarakat tetap memiliki opsi untuk memilih rumah subsidi dengan luas yang lebih besar, hingga 36 meter persegi, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa penetapan aturan baru ini membutuhkan waktu dan kajian mendalam. BP Tapera saat ini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar efektif dalam mengatasi masalah kekurangan perumahan (backlog) di perkotaan.

Sebelumnya, Kementerian PKP telah menyusun draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mencantumkan perubahan batas luas minimal bangunan dan tanah untuk rumah subsidi. Dalam draf tersebut, luas bangunan minimal ditetapkan 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Draf ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Berikut adalah perbandingan aturan luas minimal rumah subsidi:

  • Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 (Usulan):
    • Luas Bangunan: 18-36 meter persegi
    • Luas Tanah: 25-200 meter persegi
  • Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 (Berlaku):
    • Luas Bangunan: 21-36 meter persegi
    • Luas Tanah: 60-200 meter persegi

Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi. Pemerintah berharap, dengan adanya opsi rumah subsidi minimalis ini, semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian sendiri dan meningkatkan kualitas hidup mereka.