Jakarta Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan: Denda Maksimal Belasan Juta Rupiah Diberlakukan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan penegakan hukum terkait uji emisi kendaraan bermotor. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6/2025), dengan enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjadi terdakwa.

Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya berhasil menjaring para pelanggar di kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Para pelanggar ini kemudian diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RM Tamo Sijabat, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa vonis denda bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga mencapai Rp 15 juta. Denda tertinggi dikenakan kepada sebuah perusahaan logistik yang kendaraannya terbukti tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

"Empat pelanggar hadir langsung dalam sidang, sementara dua lainnya diputus secara verstek karena ketidakhadiran mereka," jelas Tamo dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Tamo menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang melanggar aturan emisi adalah kendaraan berat yang digunakan untuk kegiatan niaga.

  • Truk tractor head
  • Mobil barang bak tertutup
  • Mobil tangki

Tamo mengingatkan seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan untuk memperhatikan kualitas bahan bakar yang digunakan dan melakukan perawatan rutin pada kendaraannya. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan memenuhi standar emisi dan terhindar dari sanksi.

Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2025.

Setiap individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pencemaran udara akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mencakup pemilik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi, serta usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi dari sumber tidak bergerak.